MAKALAH HAWALAH ( ainun )
Guna
memenuhi tugas
Fiqih
Muamalah
Dosen
pengampu: Zahrotun Nafisah Lc, Msi

Disusun Oleh :
1.
AINUN NASIROH
2.
DIAH AULIA HAPSARI
3.
NURYANI AFIFAH
Prodi Perbankan Syariah
Fakultas Syariah dan
Hukum
Universitas Islam
Nadhatul Ulama’ (UNISNU)
Jln. Taman (Pekeng)
Tahunan Jepara Telp. (0291) 595477
2017
KATA PENGANTAR
بسم الله
الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, puji
syukur kehasdirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmad, hidayah serta
inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Sholawat
serta salam, semoga tercurah kepada junjugan kita Rasulullah SAW. Beserta
segenap keluarga, para sahabat dan pengikut Beliau hingga akhir masa. Amin.
Dan lupa kami berterima kasih kepada Ibu ZAHROTUN
NAFISAH. selaku pembimbing dan yang mengarakan kami dalam penulisan makalah “HAWALAH”.
Semoga dengan makalah ini dapat memberi wawasan bagi para pembaca dan dapat
bermanfaat bagi masyarakat.
Disadari atau tidak bahwa penulisan makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis berharap saran dan kritik yang
membangun guna untuk penyempurnaan penulisan kami.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi diri
pribadi, para pembaca dan dunia menambah khazanah pengetahuan di Indonesia.
Amin.
Alhamdulillahhirabbil
‘alamin.
Jepara, 3 Mei 2017
penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 1
a.
Latar Belakang ................................................................................ 1
b.
Rumusan Masalah
........................................................................... 1
c.
Tujuan ............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................... 2
a.
Pengertian Hawalah......................................................................... 2
b.
Landasan Hukum Hawalah.............................................................. 2
c.
Bagaimana Syarat dan
Rukun Hawalah.......................................... 2
d.
Relevensi dengan Muamalah
Kontemporer .................................... 4
BAB III PENUTUP
a.
Kesimpulan ..................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama yang sempurna. Maka
dari itu islam mengatur cara hidup manusia dengan sistem yang serba lengkap dan
detail. Termasuk cara bermuamalah dengan sesame manusia, salah satu bentuk
muamalah yang diatur dalam agama islam adalah masalah (pengalihan utang), atau
dalam istilah syariah dinamakan
“HAWALAH” pengalihan utang ini telah dibenarkan dalam syariat dan telah di
praktekkan di zaman nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Oleh karena itu perlu kita ketahui
bagaimana prakteknya tentu juga kita harus mengetahui ilmu dan teori dari
kegiatan tersebut agar dapat mempraktekkanya
dengan baik dan benar maupun dapat memecahkan masalah-masalah yang
berkaitan dengan HAWALAH.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Hawalah?
2. Apa
Landasan Hukum Hawalah?
3. Bagaimana
Syarat dan Rukun Hawalah?
4. Bagaimana
Relevensi dengan Muamalah Kontemporer?
C.
Tujuan
1. Dapat
mengetahui Pengertian Hawalah
2. Dapat
mengetahui landasan hukum Hawalah
3. Dapat
mengetahui syarat dan rukun Hawalah
4. Dapat
mengetahui relevensi dengan muamalah kontemporer
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hawalah
Secara
etimologi hawalah berasal dari kata hala as-syai’ haulan berarti berpindah. Tahawwala min maqamini
artinya berpindah dari tempatnya. Adapun secara terminologi adalah memindahkan
hutang dari muhil (orang yang
memindahkan) kepada tanggungan muhal
‘alaih (orang yang berhutang kepada muhil).
Hawalah menurut pasal 20 ayat (13) Kompilasi hukum ekonomi syari’ah adalah
pengalian hutang dari muhil al-ashil
kepada muha’alaih (Mardani,2012:267).
Menurut
Abduurahman al-Jaziri, hawalah adalah akad (perjanjian) yang menjamin (berisi)
pemindahan utang – piutang dari satu pihak kepada pihak yang lain (Sahrani
Sohari dkk,2011:149).
B. Landasan
Hukum Hawalah
Hukum
hawalah adalah boleh (jaiz) dan disyariatkan dalam islam. Ini berdasarkann
hadist da ijma’. Dasar dari hadis bahwa Abu Hurairoh meriwayatkan bahwa Nabi
SAW bersabda: penundaan (pembayaran
utang) oleh orang kaya adalah kedzoliman. “jika
salah seorang dari kamu sekalian dipindahkan utangnya kepada orang kaya,
ikutilah.” (HR. Bukhari Muslim)
Dasar
dari ijma’ adalah bahwa ulama’ sepakat diperolehkannya hawalah secara umum
karena manusia membutuhkannya (Mardani,2012:267).
C. Syarat
dan Rukun Hawalah
Menurut
Hanafiah, rukun hawalah hanya satu, yaitu ijab dan qobul yang dilakukan
antara meng-hawalahkan dengan menerima hawalah
dengan menerima hawalah, syarat-syarat hawalah menurut hanafiah adalah:
مَطْلُ اْلَغَنِيُ
ظُلْمٌ فاءذا اتبع اءحدكم عَلَي مَليٍ فليتبع الضراريُزَالُ
Orang
yang memindahkan hutang (muhil)
adalah orang yang berakal, maka batal hawalah
yang dilakukan muhil dalam keadaan
gila atau masih kecil.
1.
Orang yang menerima hawalah (rah al-diyn) adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan oleh orang yang
tidak berakal.
2.
Orang di-hiwalahkan (mahhal a’laih) juga harus orang berakal dan disyaratkan pula dia
meridhoinya.
3.
Adanya hutang muhil kepada muhil alaih.
Menurut Syafi’iyah rukun hawalah itu
ada 4, yaitu:
1.
Muhil,
yaitu orang yang menghiwalahkan atau orang yang memindahkan hutang.
2.
Muhal,
yaitu orang yang di hiwalahkan, yaitu oaring yang mempunyai hutang kepada muhil.
3.
Muhal
‘alaih, yaitu orang yang menerima hawalah.
4.
Sighat
Hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “aku hawalahkan
hutangku yang hak bagi engkau kepadamu.” Dan kabul dari muhtal dengan kata-katanya “aku terima hawalah engkau.” (Sahrani Sohari dkk,2011:151).
Syarat hawalah menurut kompilasi hukum syariah, adalah:
1. Para
pihak yang melakukan akad hawalah /
pemindahan hutang harus memiliki kecakapan hukum (pasal 362).
2. Peminjam
harus memberitahu kepada pemberi pinjaman bahwa ia akan memindahkan hutangnya
kepada pihak lain.
3. Persetujuan
pemberi pinjaman mengenai rencana
peminjam untuk memindahkan hutang adalah syarat diperbolehkannya akad hawalah
(pemindahan hutang).
4. Akad
hawalah atau pemindahan hutang dapat dilakukan jika pihak penerima hawalah atau
pemindah hutang yang menyetujui keinginan peminjam (pasal 363 ayat 1 s/d 3).
5. Hawalah
atau pemindahan hutang tidak disyaratkan adanya hutang dari penerima hawalah
atau pemindahan hutang kepada pemindah hutang.
6. Hawallah
atau pemindahan hutang tidak disyaratkan adanya suatu yang diterima oleh
pemindah hutang dari pihak yang menerima hawalah atau pemindah hutang sebagai
hadiah atau imbalan (Pasal 364 ayat 1 dan 2)
Syarat sah hawalah menurut Prof. Abdullah bin Muhmmad ath-Thayyar, ada empat
yaitu:
1. Persamaan
dua hak karena hawalah adalah pemindahan hak.
2. Hawalah
pada hutang yang telah tetap.
3. Hawalah
dilakukan pada harta yang diketahui.
4.
Hawalah dilakukan dengan
kerelaan muhil (orang yang
memindahkan) muhal (oranng yang
menerima pindahan). (Mardani,2012:268-269).
D.
Relevensi Hawalah Muamalah Kontemporer
Fatwa DSN MUI tentang hawalah
Pertama: ketentuan umum dalam Hawalah:
1.
Rukun Hawalah adalah muhil(yakni orang yang berhutang dan sekaligus
berpiutang) muhal/muhtal(yaitu orang berpiutang kepada muhil,muhal’alaih
yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal bih yakni utang muhil kepada muhtal dan sighat(ijab-kabul).
2.
Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
3.
Akad di tuangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4.
Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil,muhal/muhtal dan muhal’alaih.
5.
Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara
tegas.
6.
Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah
muhtal
dan muhal’alaih
Kedua: jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanya
atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaianya
dilakuakan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
Fatwa tentang Pengalihan Utang
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.
Pengalihan utang (take over) adalah pemindahan utang nasabah dari Bank/
lembaga keuangan konvensional ke Bank/ lembaga keuangan syariah
b.
Al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan
bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang di terimanya kepada LKS
pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah di sepakati.
c.
Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang
mempunyai kredit (utang) kepada lembaga keuangan konvensional (LKK) untuk
pembelian aset yang, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS.
d.
Aset adalah aset nasabah yang di belinya melalui kredit dari LKK dan
belum lunas pembayaran kreditnya.
Kedua:
1. jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibanya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak-pihak
terkait, maka penyelesaiaanya di lakukan melalui badan arbitrase syariah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. fatwa ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan di ubah dan
di sempurnakan sebagai mana mestinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
etimologi hawalah berasal dari kata hala as-syai’ haulan berarti berpindah.
Adapun secara terminologi adalah memindahkan hutang dari muhil kepada tanggungan muhal ‘alaih.
Hukum hawalah adalah boleh (jaiz) dan disyariatkan
dalam islam. Ini berdasarkann hadist da ijma’.
Dasar dari ijma’ adalah bahwa ulama’ sepakat diperolehkannya hawalah
secara umum karena manusia membutuhkannya.
Syarat hawalah menurut hanafiah adalah muhlif, rah
al-diyn, mahhal a’laih, adanya hutang muhil kepada muhil alaih.
Sedangkan rukun hawalah menurut Syafi’iyah yaitu:
1.
Muhil,
yaitu orang yang menghiwalahkan
2.
Muhtal,
yaitu orang yang di hiwalahkan.
3.
Muhal
‘alaih, yaitu orang yang menerima hawalah.
4.
Sighat
Hiwalah, yaitu ijab dari muhil.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sahrani,Sohari dkk, 2011, Fiqh Muamalah,
Bogor: Galia Indonesia.
Komentar
Posting Komentar