MAKALAH HAWALAH ( ainun )


Guna memenuhi tugas
Fiqih Muamalah
Dosen pengampu: Zahrotun Nafisah Lc, Msi
UNISNU
Disusun Oleh :
1.               AINUN NASIROH
2.               DIAH AULIA HAPSARI
3.               NURYANI AFIFAH

Prodi Perbankan Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Nadhatul Ulama’ (UNISNU)
Jln. Taman (Pekeng) Tahunan Jepara Telp. (0291) 595477
2017
KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, puji syukur kehasdirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmad, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Sholawat serta salam, semoga tercurah kepada junjugan kita Rasulullah SAW. Beserta segenap keluarga, para sahabat dan pengikut Beliau hingga akhir masa. Amin.
Dan lupa kami berterima kasih kepada Ibu ZAHROTUN NAFISAH. selaku pembimbing dan yang mengarakan kami dalam penulisan makalah “HAWALAH”. Semoga dengan makalah ini dapat memberi wawasan bagi para pembaca dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Disadari atau tidak bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis berharap saran dan kritik yang membangun guna untuk penyempurnaan penulisan kami.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi diri pribadi, para pembaca dan dunia menambah khazanah pengetahuan di Indonesia. Amin.
Alhamdulillahhirabbil ‘alamin.


                                                                                        
  Jepara, 3 Mei 2017
  

penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...............................................................................   ii
DAFTAR ISI...............................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................   1
a.       Latar Belakang ................................................................................   1
b.      Rumusan Masalah ...........................................................................   1
c.       Tujuan .............................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................   2
a.       Pengertian Hawalah.........................................................................   2
b.      Landasan Hukum Hawalah..............................................................   2
c.       Bagaimana Syarat dan Rukun Hawalah..........................................   2
d.      Relevensi dengan Muamalah Kontemporer ....................................   4
BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan .....................................................................................   7
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna. Maka dari itu islam mengatur cara hidup manusia dengan sistem yang serba lengkap dan detail. Termasuk cara bermuamalah dengan sesame manusia, salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam agama islam adalah masalah (pengalihan utang), atau dalam istilah  syariah dinamakan “HAWALAH” pengalihan utang ini telah dibenarkan dalam syariat dan telah di praktekkan di zaman nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Oleh karena itu perlu kita ketahui bagaimana prakteknya tentu juga kita harus mengetahui ilmu dan teori dari kegiatan tersebut agar dapat mempraktekkanya  dengan baik dan benar maupun dapat memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAWALAH.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Hawalah?
2.      Apa Landasan Hukum Hawalah?
3.      Bagaimana Syarat dan Rukun Hawalah?
4.      Bagaimana Relevensi dengan Muamalah Kontemporer?
C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui Pengertian Hawalah
2.      Dapat mengetahui landasan hukum Hawalah
3.      Dapat mengetahui syarat dan rukun Hawalah
4.      Dapat mengetahui relevensi dengan muamalah kontemporer



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hawalah
Secara etimologi hawalah berasal dari kata hala as-syai’ haulan berarti berpindah. Tahawwala min maqamini artinya berpindah dari tempatnya. Adapun secara terminologi adalah memindahkan hutang dari muhil (orang yang memindahkan) kepada tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berhutang kepada muhil). Hawalah menurut pasal 20 ayat (13) Kompilasi hukum ekonomi syari’ah adalah pengalian hutang dari muhil al-ashil kepada muha’alaih (Mardani,2012:267).
Menurut Abduurahman al-Jaziri, hawalah adalah akad (perjanjian) yang menjamin (berisi) pemindahan utang – piutang dari satu pihak kepada pihak yang lain (Sahrani Sohari dkk,2011:149).
B.     Landasan Hukum Hawalah
Hukum hawalah adalah boleh (jaiz) dan disyariatkan dalam islam. Ini berdasarkann hadist da ijma’. Dasar dari hadis bahwa Abu Hurairoh meriwayatkan bahwa Nabi SAW  bersabda: penundaan (pembayaran utang) oleh orang kaya adalah kedzoliman. “jika salah seorang dari kamu sekalian dipindahkan utangnya kepada orang kaya, ikutilah.” (HR. Bukhari Muslim)
Dasar dari ijma’ adalah bahwa ulama’ sepakat diperolehkannya hawalah secara umum karena manusia membutuhkannya (Mardani,2012:267).
C.     Syarat dan Rukun Hawalah
Menurut Hanafiah, rukun hawalah hanya satu, yaitu ijab dan qobul yang dilakukan antara  meng-hawalahkan dengan menerima hawalah dengan menerima hawalah, syarat-syarat hawalah menurut hanafiah adalah:
مَطْلُ اْلَغَنِيُ ظُلْمٌ فاءذا اتبع اءحدكم عَلَي مَليٍ فليتبع الضراريُزَالُ
Orang yang memindahkan hutang (muhil) adalah orang yang berakal, maka batal hawalah yang dilakukan muhil dalam keadaan gila atau masih kecil.
1.      Orang yang menerima hawalah (rah al-diyn) adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan oleh orang yang tidak berakal.
2.      Orang di-hiwalahkan (mahhal a’laih) juga harus orang berakal dan disyaratkan pula dia meridhoinya.
3.      Adanya hutang muhil kepada muhil alaih.

Menurut Syafi’iyah rukun hawalah itu ada 4, yaitu:
1.      Muhil, yaitu orang yang menghiwalahkan atau orang yang memindahkan hutang.
2.      Muhal, yaitu orang yang di hiwalahkan, yaitu oaring yang mempunyai hutang kepada muhil.
3.      Muhal ‘alaih, yaitu orang yang menerima hawalah.
4.      Sighat Hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “aku hawalahkan hutangku yang hak bagi engkau kepadamu.” Dan kabul dari muhtal dengan kata-katanya “aku terima hawalah engkau.” (Sahrani Sohari dkk,2011:151).  

Syarat hawalah menurut kompilasi hukum syariah, adalah:
1.      Para pihak yang melakukan akad hawalah / pemindahan hutang harus memiliki kecakapan hukum (pasal 362).
2.      Peminjam harus memberitahu kepada pemberi pinjaman bahwa ia akan memindahkan hutangnya kepada pihak lain.
3.      Persetujuan pemberi pinjaman mengenai  rencana peminjam untuk memindahkan hutang adalah syarat diperbolehkannya akad hawalah (pemindahan hutang).
4.      Akad hawalah atau pemindahan hutang dapat dilakukan jika pihak penerima hawalah atau pemindah hutang yang menyetujui keinginan peminjam (pasal 363 ayat 1 s/d 3).
5.      Hawalah atau pemindahan hutang tidak disyaratkan adanya hutang dari penerima hawalah atau pemindahan hutang kepada pemindah hutang.
6.      Hawallah atau pemindahan hutang tidak disyaratkan adanya suatu yang diterima oleh pemindah hutang dari pihak yang menerima hawalah atau pemindah hutang sebagai hadiah atau imbalan (Pasal 364 ayat 1 dan 2)
Syarat sah hawalah menurut Prof.  Abdullah bin Muhmmad ath-Thayyar, ada empat yaitu:
1.      Persamaan dua hak karena hawalah adalah pemindahan hak.
2.      Hawalah pada hutang yang telah tetap.
3.      Hawalah dilakukan pada harta yang diketahui.
4.      Hawalah dilakukan dengan kerelaan muhil (orang yang memindahkan) muhal (oranng yang menerima pindahan). (Mardani,2012:268-269).
D.    Relevensi Hawalah Muamalah Kontemporer
Fatwa DSN MUI tentang hawalah
Pertama: ketentuan umum dalam Hawalah:
1.      Rukun Hawalah adalah muhil(yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang) muhal/muhtal(yaitu orang berpiutang kepada muhil,muhal’alaih yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal bih yakni utang muhil kepada muhtal dan sighat(ijab-kabul).
2.      Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
3.      Akad di tuangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4.      Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil,muhal/muhtal dan muhal’alaih.
5.      Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
6.      Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal’alaih
Kedua: jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaianya dilakuakan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa tentang Pengalihan Utang
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.       Pengalihan utang (take over) adalah pemindahan utang nasabah dari Bank/ lembaga keuangan konvensional ke Bank/ lembaga keuangan syariah
b.      Al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang di terimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah di sepakati.
c.         Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyai kredit (utang) kepada lembaga keuangan konvensional (LKK) untuk pembelian aset yang, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS.
d.      Aset adalah aset nasabah yang di belinya melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayaran kreditnya.
Kedua:
1. jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiaanya di lakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. fatwa ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari  ternyata terdapat kekeliruan akan di ubah dan di sempurnakan sebagai mana mestinya.

























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara etimologi hawalah berasal dari kata hala as-syai’ haulan berarti berpindah. Adapun secara terminologi adalah memindahkan hutang dari muhil  kepada tanggungan muhal ‘alaih.
Hukum hawalah adalah boleh (jaiz) dan disyariatkan dalam islam. Ini berdasarkann hadist da ijma’.  Dasar dari ijma’ adalah bahwa ulama’ sepakat diperolehkannya hawalah secara umum karena manusia membutuhkannya.
Syarat hawalah menurut hanafiah adalah muhlif, rah al-diyn, mahhal a’laih,  adanya hutang muhil kepada muhil alaih.
Sedangkan rukun hawalah menurut Syafi’iyah yaitu:
1.      Muhil, yaitu orang yang menghiwalahkan
2.      Muhtal, yaitu orang yang di hiwalahkan. 
3.      Muhal ‘alaih, yaitu orang yang menerima hawalah.
4.      Sighat Hiwalah, yaitu ijab dari muhil.  








DAFTAR PUSTAKA

Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sahrani,Sohari dkk, 2011, Fiqh Muamalah, Bogor: Galia Indonesia.




Komentar

Postingan Populer