makalah badan dan lembaga zakat


MAKALAH
BADAN DAN LEMBAGA ZAKAT
Guna memenuhi tugas
Agama 3
Dosen pengampu: Alfa Syahriar Lc, M.Sy

Di Susun Oleh :
AINUN NASIROH   161420000096

Prodi Perbankan Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Nadhatul Ulama’ (UNISNU)
Jln. Taman (Pekeng) Tahunan Jepara Telp. (0291) 595477
2017/2018




KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, puji syukur kehasdirat Allah SWT.yang telah melimpahkan rahmad, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Sholawat serta salam, semoga tercurah kepada junjugan kita Rasulullah SAW. Beserta segenap keluarga, para sahabat dan pengikut Beliau hingga akhir masa.Amin.
Dan lupa kami berterima kasih kepada Bpk Alfa Syahriar Lc., M.Sy selaku pembimbing dan yang mengarakan saya dalam penulisan makalah “BADAN DAN LEMBAGA ZAKAT”.Semoga dengan makalah ini dapat memberi wawasan bagi para pembaca dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Disadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis berharap saran dan kritik yang membangun guna untuk penyempurnaan penulisan kami.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi diri pribadi, para pembaca dan dunia menambah khazanah pengetahuan di Indonesia.Amin.
Alhamdulillahhirabbil ‘alamin.


                                                       Jepara, 19 Desember 2017
 ,penulis






Daftar Isi
Halaman Judul...................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................... ii
Daftar isi............................................................................... iii
BAB I
a.       Latar belakang..........................................................
b.      Rumusan masalah.....................................................
c.       Tujuan.......................................................................
BAB II
a.       Lembaga-lembaga zakat yang berwenang ...............
b.      Persyaratan lembaga-lembaga zakat.........................
c.       Susunan organisasi zakat .................. ……………..
d.      Fungsi dan tugas pokok pengurus BAZ ..................
BAB III
Simpulan ..............................................................................
Saran.....................................................................................
















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini,sumber zakat tidak hanya meliputi zakat pertanian, perternakan, perdagangan, emas, dan perak, serta harta terpendam, tetapi juga meliputi zakat profesi, perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang (maney changer), hewan ternak yang di perdagangkan,madu dan produk hewani, serta zakat sector modern lainya. Umat islam kemudian mempertnyakan prihal dikaitkannya zakat dengan pajak dari sisi hokum maupun pelaksanaannya, khususnya di Indonesia.
Kemudia daripada itu kami ingin lebih tau tentang badan dan struktur yang ada pada zakat, sehingga kita bisa tahu bagaimana badan itu bekerja dan lembaga-lembaga yang berwenang tentang zakat khususnya di Indonesia karena di Indonesia sendiri mayoritas adalah seorang pemeluk agama islam yang tak luput dari permasalahan zakat itu sendiri.
B.     Rumusan Masalah
e.       Lembaga-lembaga zakat yang berwenang?
f.       Persyaratan lembaga-lembaga zakat?
g.      Susunan organisasi zakat?
h.      Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat?
C.    Tujuan
1.    Dapat mengetahui Lembaga-lembaga zakat yang berwenang
2.    Dapat mengetahui Persyaratan lembaga-lembaga zakat
3.    Dapat mengetahui Susunan organisasi zakat
4.    Mengtahui Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Lembaga-lembaga Zakat yang Berwenang
Pengelolah zakat oleh lembaga pengolah zakat ,apaalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan  antara lain:
1.)     Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat
2.)    Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki
3.)    Untuk mencapain efesiensi dan efektifitas , serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat
4.)    Untuk memperlihatkan syiah islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintah yang islami,
Sebaliknya bila zakat di berikan langsung dari muzakki kepada mustahik meskipun menurut hukum syariat sah, akan tetapi di samping akan terabaikan hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesehjahteraan umat, akan sulit di wujudkan.
Di Indonesia pengelola zakat di atur berdasarkan undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengolahan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang-Undang  No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji  No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengolahan zakat. Meski harus di akui bahwa dalam peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekuranga yang sangat mendasar , misalnya tidak di jatuhkanya muzakki yang melalikan kewajibanya (tidak mau berzakat), tetapi undang-undang itu mendorong upaya pembentukan lembaga pengolahan zakat yang amanah,kuat dan terpercaya oleh masyarakat.(Abdulrohman:1998 hal 85)
Dalam Bab II pasal 5 undang-undang tersebut dikemukakan  bahwa pengolahan zakat bertujuan :
1.      Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai denagn tuntutan agama.
2.      Meningkatkan fungsi dan perana pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.      Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.(yusuf al-Qaradhawi:1991 hal 586).
2.      Persyaratan Lembaga-lembaga Zakat
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa seorang yang di tunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Beragama islam, zakat adalah salah satu urusan utama kaum muslimin yang termasuk rukun islam (ke 3), karena itu sudah saatnya apabila urusan penting kaum muslimin ini di urus ole sesame muslim.
2.      Mukalaf, yaitu  orang dewasa yang sehat akal pikiranya yang siap menerima tanggung jawab mengurus uusan umat.
3.      Memiliki sifat amanah dan jujur, sifat ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan umat. Artinya para muzakki rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengolah zakat, jika lembaga ini memang patut dan layak di percaya. Keamanahan ini diwujudkan dalam bentuk trasparan (keterbukaan) dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala dan juga ketepatan penyaluran sejalan dengan ketentuan syariat islamiyyah

4.      Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat, yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
5.      Memiliki kemampuan untuk untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,amanah dan jujur merupakan syarat terpenting.
6.      Hemat penulis, adalah syarat yang tidak kalah penting  ,yaitu kesungguhan amil zakat full- time dalam melaksanaan tugasnya tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan.(Didin Hafihuddin:2002,hal130)

3.      Susunan Organisasi Zakat

Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tntang pengolahan zakat Bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengolahan zakat  di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu:
Badan Amil Zakat(BAZ), dan Lembaga Amil Zakat(LAZ).
1.      Susunan Organisasi Badan Amil Zakat
a.       Badan amil zakat terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawasan dan badan pelasana.
b.      Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi unsure ketua, sekertaris, dan anggota.
c.       Komisi pengawas sebagimana dimaksud ayat (1) meliputi unsure ketua, sekertaris, dan anggota.
d.      Badan pealasana seagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsure ketua, sekertaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian distribusi dan pendayagunaan.anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama’, kaun cedekia, tokoh masyarakat, tenaga professional dan lembaga pendidikan terkait.
4.      Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat (BAZ)
a.      Dewan pertimbangan
1.)    Fungsi
Memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi kepada Badan Amil Zakat, meliputi aspek syariah dan kemenejerial.
2.)    Tugas pokok
(1)   Memberi garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat.
(2)   Pengesahan rencana kerja dari Badan pelaksana dan Komisi pengawas.
(3)   Mengeluaarkan fatwa syariah baik di minta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib di ikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat.
(4)   Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan komisi pengawas baik di minta maupun tidak.
(5)   Memberikian persetujuan atas laporan tahunan hasil Kerja Badan Pelaksana dan Komisi pengawas.
(6)   Menunjukan akuntan publik.
b.      Komisi pengawas
1.)    Fungsi
Sebagai pengawas internal lembaga atas operasional kegiatan yang di laksanakan badan pelaksana,


2.)    Tugas pokok
(1)   Pengawas pelasanaan rencana kerja yang telah di sahkan.
(2)   Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan Dewan Pertimbangan.
(3)   Mengawasi operasionalkegiatan yang di lakukan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
(4)   Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syariah.
c.       Badan Pelaksana
1.)    Fungsi
Sebagai pelaksana pengolah zakat.
2.)    Tugas pokok
(1)   Membuat rencana kerja.
(2)   Melaksanakan operasional pengolahan zakat sesuai rencana kerja yang telah di sahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah di tetapkan.
(3)   Menyusun laporan tahunan.
(4)   Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah,
               Bertindak dan bertanggung jawab untus dan atas nama Badan Amil Zakat kedalam maupun ke luar.
Salah satu tugas terpenting lain dari lembaga pengolah zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media, seperti khutbah jumat, majelis ta’lim, seminar, diskusi dan lokarkarya, maupun melalui media seperti surat kabar,radia mauu televisi. Dan sejalan dengan UU No.17/2000 tentang perubahan ketiga UU NO.7/1983 tentang pajak penghasilan, maka kaitan antara zakat dengan pajak ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat





























BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
      Badan dan lembaga zakat di Indonesia merupakan wadah untuk menyalurkan zakat yaitu para muzakki bisa menyalurkan zakatnya kepada badan amil zakat sesuai perundang-undangan yang ada di Indonesia.
B.     SARAN
Sebaiknya pemerintah bisa mengontrol BAZ dan LAZ agar bekerja dengan baik, dan penyaluran zakat tepat sasaran artinya dapat membedakan antara Fakir dan Miskin.















Daftar pustaka
Abdulrahman Qodir,zakat dalam dimensi madhab dan sosial,Raja Grafindo persada,Jakarta:1999
Yusuf al-Qaradhawi,fiqih zakat,Muassasah Risalah,Beirut:1991
                       KH. Hafidhuddin Didin,Zakat dalam Perekonomian Modern,Gema Insani,Jakarta:2002



Komentar

Postingan Populer