makalah badan dan lembaga zakat
MAKALAH
BADAN DAN LEMBAGA ZAKAT
Guna memenuhi tugas
Agama 3
Dosen pengampu: Alfa
Syahriar Lc, M.Sy
Di Susun Oleh :
AINUN
NASIROH 161420000096
Prodi Perbankan Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Nadhatul Ulama’ (UNISNU)
Jln. Taman (Pekeng) Tahunan Jepara Telp.
(0291) 595477
2017/2018
KATA PENGANTAR
بسم الله الرØÙ…Ù† الرØÙŠÙ…
Alhamdulillah, puji syukur kehasdirat Allah SWT.yang telah melimpahkan
rahmad, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini. Sholawat serta salam, semoga tercurah kepada junjugan kita
Rasulullah SAW. Beserta segenap keluarga, para sahabat dan pengikut Beliau
hingga akhir masa.Amin.
Dan
lupa kami berterima kasih kepada Bpk Alfa Syahriar Lc., M.Sy selaku pembimbing
dan yang mengarakan saya dalam penulisan makalah “BADAN DAN LEMBAGA
ZAKAT”.Semoga dengan makalah ini dapat memberi wawasan bagi para pembaca dan
dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Disadari
bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis
berharap saran dan kritik yang membangun guna untuk penyempurnaan penulisan
kami.
Mudah-mudahan
makalah ini dapat bermanfaat bagi diri pribadi, para pembaca dan dunia menambah
khazanah pengetahuan di Indonesia.Amin.
Alhamdulillahhirabbil ‘alamin.
Jepara, 19 Desember 2017
,penulis
Daftar Isi
Halaman Judul...................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................... ii
Daftar isi............................................................................... iii
BAB I
a. Latar belakang..........................................................
b. Rumusan masalah.....................................................
c. Tujuan.......................................................................
BAB II
a. Lembaga-lembaga zakat yang berwenang
...............
b.
Persyaratan lembaga-lembaga zakat.........................
c. Susunan organisasi zakat .................. ……………..
d. Fungsi dan tugas pokok pengurus BAZ ..................
BAB III
Simpulan ..............................................................................
Saran.....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa
ini,sumber zakat tidak hanya meliputi zakat pertanian, perternakan,
perdagangan, emas, dan perak, serta harta terpendam, tetapi juga meliputi zakat
profesi, perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang (maney changer), hewan ternak yang di
perdagangkan,madu dan produk hewani, serta zakat sector modern lainya. Umat
islam kemudian mempertnyakan prihal dikaitkannya zakat dengan pajak dari sisi
hokum maupun pelaksanaannya, khususnya di Indonesia.
Kemudia
daripada itu kami ingin lebih tau tentang badan dan struktur yang ada pada
zakat, sehingga kita bisa tahu bagaimana badan itu bekerja dan lembaga-lembaga
yang berwenang tentang zakat khususnya di Indonesia karena di Indonesia sendiri
mayoritas adalah seorang pemeluk agama islam yang tak luput dari permasalahan
zakat itu sendiri.
B.
Rumusan Masalah
e. Lembaga-lembaga zakat yang
berwenang?
f.
Persyaratan lembaga-lembaga zakat?
g. Susunan organisasi zakat?
h. Fungsi dan tugas pokok pengurus
Badan Amil Zakat?
C.
Tujuan
1.
Dapat
mengetahui Lembaga-lembaga
zakat yang berwenang
2.
Dapat
mengetahui Persyaratan
lembaga-lembaga zakat
3.
Dapat
mengetahui Susunan
organisasi zakat
4. Mengtahui Fungsi
dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat
BAB II
PEMBAHASAN
1. Lembaga-lembaga Zakat yang Berwenang
Pengelolah zakat oleh
lembaga pengolah zakat ,apaalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan
memiliki beberapa keuntungan antara
lain:
1.)
Untuk
menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat
2.)
Untuk menjaga perasaan rendah diri para
mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para
muzakki
3.)
Untuk mencapain efesiensi dan efektifitas ,
serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas
yang ada pada suatu tempat
4.)
Untuk memperlihatkan syiah islam dalam semangat
penyelenggaraan pemerintah yang islami,
Sebaliknya bila zakat di berikan langsung dari
muzakki kepada mustahik meskipun menurut hukum syariat sah, akan tetapi di
samping akan terabaikan hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat,
terutama yang berkaitan dengan kesehjahteraan umat, akan sulit di wujudkan.
Di Indonesia pengelola
zakat di atur berdasarkan undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengolahan
zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang
pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tahun
1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan
Haji No. D/291 tahun 2000 tentang
pedoman teknis pengolahan zakat. Meski harus di akui bahwa dalam
peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekuranga yang sangat mendasar ,
misalnya tidak di jatuhkanya muzakki yang melalikan kewajibanya (tidak mau
berzakat), tetapi undang-undang itu mendorong upaya pembentukan lembaga
pengolahan zakat yang amanah,kuat dan terpercaya oleh
masyarakat.(Abdulrohman:1998 hal 85)
Dalam Bab II pasal 5
undang-undang tersebut dikemukakan bahwa
pengolahan zakat bertujuan :
1.
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam
menunaikan zakat sesuai denagn tuntutan agama.
2.
Meningkatkan fungsi dan perana pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.
Meningkatkan hasil guna dan daya guna
zakat.(yusuf al-Qaradhawi:1991 hal 586).
2. Persyaratan Lembaga-lembaga Zakat
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa seorang
yang di tunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki beberapa
persyaratan sebagai berikut:
1.
Beragama islam, zakat adalah salah
satu urusan utama kaum muslimin yang termasuk rukun islam (ke 3), karena itu
sudah saatnya apabila urusan penting kaum muslimin ini di urus ole sesame
muslim.
2.
Mukalaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal pikiranya yang
siap menerima tanggung jawab mengurus uusan umat.
3.
Memiliki sifat amanah
dan jujur, sifat ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan umat.
Artinya para muzakki rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengolah zakat,
jika lembaga ini memang patut dan layak di percaya. Keamanahan ini diwujudkan
dalam bentuk trasparan (keterbukaan) dalam menyampaikan laporan
pertanggungjawaban secara berkala dan juga ketepatan penyaluran sejalan dengan
ketentuan syariat islamiyyah
4.
Mengerti dan memahami
hukum-hukum zakat, yang menyebabkan ia mampu melakukan
sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
5.
Memiliki kemampuan
untuk untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,amanah dan jujur merupakan
syarat terpenting.
6.
Hemat penulis, adalah syarat yang
tidak kalah penting ,yaitu kesungguhan
amil zakat full- time dalam
melaksanaan tugasnya tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan.(Didin
Hafihuddin:2002,hal130)
3. Susunan Organisasi Zakat
Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tntang
pengolahan zakat Bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga
pengolahan zakat di Indonesia terdiri
dari dua macam yaitu:
Badan Amil Zakat(BAZ), dan Lembaga Amil
Zakat(LAZ).
1.
Susunan Organisasi Badan Amil Zakat
a.
Badan amil zakat terdiri atas dewan
pertimbangan, komisi pengawasan dan badan pelasana.
b.
Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsure ketua,
sekertaris, dan anggota.
c.
Komisi pengawas sebagimana dimaksud ayat (1)
meliputi unsure ketua, sekertaris, dan anggota.
d.
Badan pealasana seagimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi unsure ketua, sekertaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan,
bagian distribusi dan pendayagunaan.anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri
atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur
ulama’, kaun cedekia, tokoh masyarakat, tenaga professional dan lembaga
pendidikan terkait.
4. Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil
Zakat (BAZ)
a. Dewan pertimbangan
1.)
Fungsi
Memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan
rekomendasi kepada Badan Amil Zakat, meliputi aspek syariah dan kemenejerial.
2.)
Tugas pokok
(1)
Memberi garis-garis kebijakan umum Badan Amil
Zakat.
(2)
Pengesahan rencana kerja dari Badan pelaksana
dan Komisi pengawas.
(3)
Mengeluaarkan fatwa syariah baik di minta
maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib di ikuti oleh pengurus
Badan Amil Zakat.
(4)
Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi
kepada badan pelaksana dan komisi pengawas baik di minta maupun tidak.
(5)
Memberikian persetujuan atas laporan tahunan
hasil Kerja Badan Pelaksana dan Komisi pengawas.
(6)
Menunjukan akuntan publik.
b.
Komisi pengawas
1.) Fungsi
Sebagai pengawas
internal lembaga atas operasional kegiatan yang di laksanakan badan pelaksana,
2.) Tugas pokok
(1) Pengawas pelasanaan
rencana kerja yang telah di sahkan.
(2) Mengawasi pelaksanaan
kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan Dewan Pertimbangan.
(3) Mengawasi
operasionalkegiatan yang di lakukan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan.
(4) Melakukan pemeriksaan
operasional dan pemeriksaan syariah.
c. Badan Pelaksana
1.) Fungsi
Sebagai pelaksana
pengolah zakat.
2.) Tugas pokok
(1) Membuat rencana kerja.
(2) Melaksanakan
operasional pengolahan zakat sesuai rencana kerja yang telah di sahkan dan sesuai
dengan kebijakan yang telah di tetapkan.
(3) Menyusun laporan
tahunan.
(4) Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban kepada pemerintah,
Bertindak dan bertanggung jawab
untus dan atas nama Badan Amil Zakat kedalam maupun ke luar.
Salah satu tugas
terpenting lain dari lembaga pengolah zakat adalah melakukan sosialisasi
tentang zakat kepada masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan,
melalui berbagai forum dan media, seperti khutbah jumat, majelis ta’lim,
seminar, diskusi dan lokarkarya, maupun melalui media seperti surat kabar,radia
mauu televisi. Dan sejalan dengan UU No.17/2000 tentang perubahan ketiga UU
NO.7/1983 tentang pajak penghasilan, maka kaitan antara zakat dengan pajak ini
perlu di sosialisasikan kepada masyarakat
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Badan dan lembaga zakat di Indonesia
merupakan wadah untuk menyalurkan zakat yaitu para muzakki bisa menyalurkan
zakatnya kepada badan amil zakat sesuai perundang-undangan yang ada di
Indonesia.
B.
SARAN
Sebaiknya pemerintah
bisa mengontrol BAZ dan LAZ agar bekerja dengan baik, dan penyaluran zakat
tepat sasaran artinya dapat membedakan antara Fakir dan Miskin.
Daftar pustaka
Abdulrahman
Qodir,zakat dalam dimensi madhab dan sosial,Raja Grafindo persada,Jakarta:1999
Yusuf al-Qaradhawi,fiqih zakat,Muassasah
Risalah,Beirut:1991
KH.
Hafidhuddin Didin,Zakat dalam Perekonomian Modern,Gema Insani,Jakarta:2002

Komentar
Posting Komentar