makalah demokrasi



MAKALAH
DEMOKRASI
Di Susun Oleh :
1.               AINUN NASIROH
2.               MUHAMMAD SAIFUR ROHMAN
3.               DIAH AULIA HAPSARI
4.               VENI DWI DAMAYANTI
5.               MUHAMMAD KHOIRUL MAGFIROH
6.               ACHMAD ROYCHAN  H


Prodi Perbankan Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Nadhatul Ulama’ (UNISNU)
Jln. Taman (Pekeng) Tahunan Jepara Telp. (0291) 595477
2016


KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, puji syukur kehasdirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmad, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Sholawat serta salam, semoga tercurah kepada junjugan kita Rasulullah SAW. Beserta segenap keluarga, para sahabat dan pengikut Beliau hingga akhir masa. Amin.


                                                                                                                                                                                              Jepara, 26 Oktober 2016                                                                                                                                                                                                                                      ,penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................
BAB I. ..............................................................................................................
A.     LATAR BELAKANG............................................................................
B.     RUMUSAN MASALAH........................................................................
C.     TUJUAN...............................................................................................
BAB II...............................................................................................................
A.     PEMBAHASAN....................................................................................
1.




BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Dewasa ini kita sudah menenal demokrasi bukan hanya Cuma kata demokrasi tapi setikdaknya kita telah melakuakan bahkan terlibat dalam demokrasi,
Demokrasi  berasal dari kata yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarty pemerintahan. Jadi demokrasi, artinya pemerinntahan rakyat, yaitu pemerintah yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi, pertama kali di pakai di yunani kuno khususnya di kota Athena, untuk menunjukan system pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga bisa di kumpulkan oleh pemerintahan dalam suatu rapat untuk bermusyawarah dalam rapat itu di ambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintahan yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan.
Karna rakyat ikut serta secara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat kita lihat di dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah di pilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang rakyat memberikan suara kepada calon masing-masing, yang dipilih dengan memasukan lidi ke dalam tabung bambu milik calon yang di pilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Di samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa di kumpulkan oleh kepala desa dibalai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini  di kenal dengan musyawarah desa.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
2.      Pengertian demokrasi menurut UUD 1945?
3.      Jenis-jenis demokrasi?
C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
2.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi di Indonesia
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis demokrasi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Dalam sejarah negara republik  Indonesia yang telah lebih dari setengah abad ,perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut.masalah pokok yang di hadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan poliyik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budaya[1]. Perkembangan demokrasi Indonesia di bagi empat periode :
1.      Periode 1945-1959,Masa demokrasi parlementer yang menonjolkan perana parlemen serta partai-partai.pada ,asa ini kele[i]mahan demokrasi parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR akibatnya perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan kontruktif sesudah kemerdekaan .
2.      Periode 1959-1965, masa demokrasi di pimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih manampilkan beberapa aspek dari demmokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi presiden, terbatasnya perana partai politik, peran ABRI sebagai unsure sosial politik semakin meluas.
3.      Periode 1966-1998 masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,  UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka meneruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 dimasa demokrasi terpimpin. Namun perkembanganya peran-peran presiden semakin dominan terhadap lembaga negara yang lain.
4.      Periode 1999-sekarang, demokrasi pancasila dan era reformasi dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbaan kekuatan antar lembaga negara. (Eksekutif,yudikatif, dan legislatif) pada peran ini lembaga partai  politik sehingga iklim demokrasi kembali memperoleh nafas baru.
B.     Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a.       Seminar angkatan darat II (Agustus 1966)
1.      Bidang politik dan konstitusional :
Demokrasi Indonesia seperti yang di maksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum di rasakan oleh segenap warga negara , hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan di jamin, dan penyalagunaan kekuasaan dapat di hindari secara institusional
2.      Bidang ekonomi;
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya bagi kehidupan yang layak bagi semua warga negara yang akan mencakup
a.)    Pengawasaan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
b.)    Koprasi
c.)    Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunanya
d.)   Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan penujuk jalan dan pengunjung
b.      Munas III persahi: the rule of law (desember 1966)
Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip: [ii]
1.)    Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, ekinomi, cultura dan pendidikan
2.)    Peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.)    Jaminan pastian hukum dalam semua persoalan
c.       Simposium hak asasi manusia (Juni 1967)
Apapun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab. Artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab, Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian , untuk tahun-tahun yang mendatang harus di tinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal:
1.)    Adanya pemerintah yg mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
2.)    Adanya kebebasan yang sebesar besaarnya.
3.)    Perlunya untuk membina sesuatu pengembangan ekonomi secara cepat.
C.     Jenis-jenis Demokrasi
a.)    Demokrasi bedasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam:
1.)    Demokrasi langsung,dalam demokrasi langsung rakyat di ikut sertakan pengamblan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah
2.)    Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan ,demokrasi ini di jalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang di pilih melalui pemilu
3.)    Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat, demokrasi  ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.rakyat memilih perwakilan rakyat tetapi perwakilan rakyat dalam menjalankan tugasnya di awasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat demokrasi,demokrasi ini dijalankan di Swiss
Rerefendum dibagi menjadi 3 macam:
a.       Referendum tidak wajib
b.      Referendum wajib
c.       Refendum konsulatif
b.)    Demokrasi bedasarkan titik perhatian /prioritasnay terdiri dari :
1.      Demokrasi formal ,demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
2.      Demokrasi material, memandang manusia mempunyai kesamaan di bidang sosial-ekonomi sehingga kesamaan bidang ekonomi tidak menjadi prioritas.
3.      Demokrasi campuran, campuran antara kedua demokrasi di atas.
c.)    Demokrasi bedasarkan prinsip ideologi :
1.      Demokrasi liberal ,memberikan kebebasan luas pada individu ,campur tangan manusia di minimalkan bahkan di tolak.
2.      Demokrasi rakyat (proletar) bertujuan mensejahterakan rakyat .negara yang di bentuk tidak mengenal perbedaan kelas.semua warga negara mempunyai hak dan persamaan dalam hukum dan politik.
d.)    Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kengkapan negara
Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kengkapan Cirri-ciri pemerintahan parlemen:
v  DPR lebih kuat dari pemerintah
v  Mentri bertanggung jawab pada DPR
v  Program kebijakan kabinet di sesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
v  Kedudukan kepala negara sebagi symbol tidak bisa di ganggu gugat .
1.      Demokrasi sistem pemisah /pembagi kekuasaan (presidensial)
Cirri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagi berikut:
(a.)  Negara di kepalai presiden
(b.) Kekuasaan eksekutif presiden di jalankan bedasarkan kedaulatan yang di pilih dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
(c.)  Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
(d.) Mentri tida bertanggung jawab kepada DPR melaikan pada presiden
(e.)  Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan .




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bedasarkan dari pernyataan diatas maka dapat di simpulakan
1.      Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
·         Periode 1945-1959,Masa demokrasi parlementer
·         Periode 1959-1965, masa demokrasi di pimpin
·         Periode 1966-1998 masa demokrasi pancasila era orde baru

2.      Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
Demokrsi dalam bidang ekonomi,politik dan HAM sesuai dengan bidangnya masing-masing .

3.      Jenis-jenis demokrasi
Ø  Demokrasi bedasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam: Langsung ,tidak langsung,dan perwakilan
Ø  Demokrasi bedasarkan titik perhatian /prioritasnay terdiri dari :demokrsi foramal,material dan campuran
Ø  Demokrasi bedasarkan prinsip ideologi : demokrasi liberal dan proleter(rakyat)
Ø  Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kengkapan :demkrasi parlementer.[2]



DAFTAR PUSTAKA


·         Drs.Syahrial syarbaini,M.A.,Pendidiakan pancasila di perguruan tinggi (Jakarta:Ghalia Indonesia ,2002),hal 185-189
·         Drs. H.Kaelan,M.S,2002,Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,Yogyakarta:Paradigma.


[1] Drs. H.Kaelan,M.S,2002,Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,Yogyakarta:Paradigma.
[2] Syahrial,Syarbani,2010,Implementasi Pancasila PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,yogjakarta:GRAHA ILMU

Komentar

Postingan Populer